- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Indra Setiawan alias Wawan dan Terdakwa II Yudi Riansyah alias Rian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) plastik klip besar yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik transparan sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) plastik transparan sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip transparan sedang kosong, 1 (satu) plastik klip transparan kecil yang kosong;
- 2 (dua) buah pipet plastik dimofikasi runcing dan salah satunya (1(satu) pipetnya bersisikan gulungan kertas didalamnya serta 1 (satu) buah jarum didalam pipet);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 442/Pid.Sus/2020/PN Srh |
|
Nomor | 442/Pid.Sus/2020/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia, Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syarief Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 442/Pid.Sus/2020/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 442/Pid.Sus/2020/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/Pid.Sus/2020/PN Srh
Statistik5527