- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi iijn kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 38.557/T/Mdn/2009 tertanggal 11 Desember 2009 atas nama Lintang Lakeisha Anindya Lubis, yang semula nama Pemohon tertulis ?Zulfikar Syamsuddin Lubis? menjadi ?Zulfikar Samsudin Lubis?.
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LU-14032013-0059 tertanggal 14 Maret 2013 atas nama Anindira Kavie Nathania Lubis, yang semula nama Pemohon tertulis ?Zulfikar Syamsudin Lubis? menjadi ?Zulfikar Samsudin Lubis?;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LU-14032013-0067 tertanggal 14 Maret 2013 atas nama Anindita Kavie Nathania Lubis, yang semula nama Pemohon tertulis ?Zulfikar Syamsudin Lubis? menjadi ?Zulfikar Samsudin Lubis?;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon Nomor 38.557/T/Mdn/2009 tertanggal 11 Desember 2009 atas nama Lintang Lakeisha Anindya Lubis, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LU-14032013-0059 tertanggal 14 Maret 2013 atas nama Anindira Kavie Nathania Lubis, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LU-14032013-0067 tertanggal 14 Maret 2013 atas nama Anindita Kavie Nathania Lubis kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut, untuk selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi berkoordinasi untuk memberitahukan perubahan nama tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sebagai instansi yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut, yang mana selanjutnya kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 152.000,00 (Seratus lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 14/Pdt.P/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 14/Pdt.P/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Inna Herlina |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.P/2021/PN Jmb
Statistik183