- Menyatakan terdakwa RIPANTO Als IPAN Anak dari CRISTIAN TAMBUNAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ? melanggar pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIPANTO Als IPAN Anak dari CRISTIAN TAMBUNAN oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa ditahan;
- Merintahkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Lembar STNK Asli kendaraan Jenis HONDA merk VARIO warna hitam putih, dengan No.pol: BH 2795 MK dengan Noka: MH1JF12147K088641 dan Nosin: JF12E-1089439 STNK dan BPKB a.n. SHERLY YOANA YAKIN.
- 1 (satu) Buah BPKB Asli kendaraan Jenis HONDA merk VARIO warna hitam putih, dengan No.pol: BH 2795 MK dengan Noka: MH1JF12147K088641 dan Nosin: JF12E-1089439 STNK dan BPKB a.n. SHERLY YOANA YAKIN.
- 1 (satu) unit Speeda motor Jenis HONDA merk VARIO warna hitam putih, dengan No.pol: BH 2795 MK dengan Noka: MH1JF12147K088641 dan Nosin: JF12E ? 1089439 STNK dan BPKB a.n. SHERLY YOANA YAKIN beserta kunci kontak aslinya.
- 1 (satu) Buah helm merk KYT warna hitam.
- 1 (satu) Unit handphone merk SAMSUNG DUOS warna hitam.
- 1 (satu) Unit handphone merk ASUS ZENFONE 3 warna hitam.
Putusan PN JAMBI Nomor 660/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 660/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Billy Sumantri Bin bastari. Di rampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik6210