- Menyatakan bahwa terdakwa Dedi Supriyanto alias Dedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Supriyanto alias Dedioleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan. .
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet emas warna biru yang berisikan
- 1(satu) bungkus permen mrek hot-hot ball warna biru yang didalamnya terdapat 1(satu) plastic klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 4,2(empat koma dua) gram dan netto 3,9(tiga koma sembilan) gram,
- 5(lima) plastic klip transparan ukuran kecil yang berisikan di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,74(nol koma tujuh puluh empat) gram dan netto 0,24(nol koma dua puluh empat) gram,
- 13(tiga belas) plastic klip ternasparan dalam kondisi kosong,
- 1(satu) buah pipet transparan yang salah satu ujungnya runcing.
- 1(satu) unit sepeda motor mrek Honda tanpa Nomor Polisi.
Putusan PN Sei Rampah Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Srh |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2020/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Barten T. H. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar Siregar, M.hbr Hakim Anggota Ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi RAHMAT |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2020/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2020/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2020/PN Srh
Statistik16720