- Menyatakan terdakwa ANGGA SUDRAJAT TAMBUNAN Bin DAHLAN TAMBUNAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa ANGGA SUDRAJAT TAMBUNAN Bin DAHLAN TAMBUNAN oleh karena itu dari dakwaan Primair.
- Menyatakan terdakwa ANGGA SUDRAJAT TAMBUNAN Bin DAHLAN TAMBUNAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair.
- Membebaskan terdakwa ANGGA SUDRAJAT TAMBUNAN Bin DAHLAN TAMBUNAN oleh karena itu dari dakwaan Subsidair.
- Menyatakan terdakwa ANGGA SUDRAJAT TAMBUNAN Bin DAHLAN TAMBUNAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Lebih Subsidair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah kotak rokok permen happydent white.
- 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam.
Putusan PN JAMBI Nomor 766/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 766/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 766/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik235