- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD IQBAL Bin SYAMSUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp1.000. 000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAMBI Nomor 622/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 622/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsurizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1.1.(satu) kotak cotton but merk selecta yang berisikan : a10 (sepuluh) Paket kecil narkotika jenis shabu; b.2 (dua) butir narkotika jenis pil ektasi merk + warna pink; c. butir hancur narkotika jenis pil ektasi warna pink; d.1 (satu) kantong plastic klip kecil bening kosong; 2.1(satu) buah tas hitam merk hello kitty yang berisikan: a.82 (delapan puluh dua) buah pirek kosong belum dipakai; b.1 (satu) buah pirek kosong sudah dipakai; 3.1 (satu) buah tas manik-manik warna kuning yang berisikan uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp.345.000 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); 4.1(satu) unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam; 5.1 (satu) unit hp merk Xiomi type 4X warna biru hitam beserta kartu sim card 0857-83133544; 6.1(satu) buah bong; 7.2 (dua) buah korek api gas; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Mus Mulyadi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 622/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik158