- Menyatakan Terdakwa Budi Herianto als. Budi bin Abdul Halim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan Penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 4526, luas 442 (empat ratus empat puluh dua) meter persegi a.n. Kemas Abdul Rozak;
- Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit dengan No. B.173/HK_MTR/ 0038 a.n. Bapak Kemas Abdul Rozak yang dikeluarkan Bank Danamon tanggal 25 Juli 2019;
- Kwitansi Nomor 01 tanggal 7 Agustus 2019 tentang tanda terima uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari H. Yohanis sebagai dana titipan pelunasan kredit di Danamon Simpan Pinjam (DSP) a.n. Kemas Abdul Rozak, yang ditandatangani oleh Citra Almira Susanti dan Budi Herianto;
- Surat Pernyataan tanggal 7 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Citra Almira Susanti dan Budi Herianto;
- 1 (satu) lembar kertas berisi fotokopi KTP dengan NIK: 1571077111680102 a.n. Kemas Haji Abdul Rozak dan fotokopi KTP dengan NIK: 1571032603800141 a.n. Budi Herianto;
Putusan PN JAMBI Nomor 643/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 643/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Janner Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Citra Almira Susanti; 6. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biayaperkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 643/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik6915