- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut menuruthukum tetapi tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- MenyatakanPerkawinan antara Penggugat dan Tergugatyang telah dilakukan pada tanggal20 Maret 2015diGereja Kristen Protestan Indonesia Tarutung Kota, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utarasebagaimana dalamAkte Pernikahan (Surat Parbagason) Nomor: 12/AKP/GKPI-RKh.TK/III/2015dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Tapanuli Utaradengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1202-KW-18052015-0013 tertanggal 18 Mei 2015adalah sah dan berdasar hukum;
- MenyatakanPerkawinan antara Penggugat dan Tergugatyang dilangsungkandi Gereja Kristen Protestan Indonesia Tarutung Kotaberdasakan Akte Pernikahan (Surat Parbagason) Nomor: 12/AKP/GKPI-RKh.TK/III/2015, tertanggal 20 Maret 2015, yang telah didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana yang tertuang pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1202-KW-18052015-0013 tertanggal 18 Mei 2015putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan NegeriTarutunguntuk memberitahukan dan atau mengirimkan 1 (satu) Eksemplar Salinan Putusan dalam perkara ini pada Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Tapanuli Utara, agar dicatatkan dalam buku besar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly, Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik769