- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Heri Pujianto, S.STP Bin Nur Shodiq) terhadap Penggugat (Siti Qori atul Laila, S.ST binti Abdul Aziz, S.Pd.);
- Menetapkan anak yang bernama Shania Ardhanareswari Hanifa Putri binti Heri Pujianto, perempuan, lahir tanggal 25 Maret 2015 dan Muhammad Shailendra Nararya Putra bin Heri Pujianto, laki-laki, lahir tanggal 13 April 2018 di bawah hadlanah Penggugat dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Shania Ardhanareswari Hanifa Putri binti Heri Pujianto, perempuan, lahir tanggal 25 Maret 2015 dan Muhammad Shailendra Nararya Putra bin Heri Pujianto, laki-laki, lahir tanggal 13 April 2018 kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan sebesar 10 % dalam setiap pergantian tahun dari besar yang telah ditetapkan sebagaimana pada diktum angka 4, hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 5 (lima) di atas;
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 234/Pdt.G/2021/PA.Bjn |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2021/PA.Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Siti Rohmah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aunur Rofiq, Hakim Anggota H. Gembong Edy Sujarno |
Panitera | Panitera Pengganti H. Mukhidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pdt.G/2021/PA.Bjn
Statistik8336