- Menyatakan Terdakwa Haris Sudirman Bin Zainul Khatib, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil ISUZU Phanter warna Abu-abu metalik nomor Registrasi BA 1721 KZ dengan nomor rangka N509514 dan nomor mesin A009514;
- 1 (satu) lembar STNK mobil ISUZU Phanter warna Abu-abu metalik nomor Registrasi BA 1721 KZ dengan nomor rangka N509514 dan nomor mesin A009514 pemilik atas nama NASWIR.
- Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak lebih kurang 559 (lima ratus lima puluh Sembilan) liter;
- 2 (dua) buah galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 31 (tiga puluh satu) liter;
Putusan PN TEBO Nomor 89/Pid.Sus-LH/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 89/Pid.Sus-LH/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ria Permata Sukma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandro Christian Simanjuntak, Br Hakim Anggota Lady Arianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Joko Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa Haris Sudirman Bin Zainul Khatib (Alm); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus-LH/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus-LH/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus-LH/2021/PN Mrt
Statistik12048