- Menyatakan Terdakwa Riswan Bin, SHolehudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah bandul atau gantungan kunci berbentuk tali kulit warna coklat yang ada kunci gembok merek lock dan WL sebanyak dua buah, yang sebelumnya terdapat satu buah kunci mobil L300 Pick Up No. Pol : BH 9316 AH.
- 1 (Satu) buah kunci mobil yang bertuliskan ? MITSHUBISI ? kunci untuk mobil L300 yang ada diberi mainan kunci berupa bandul besi bertuliskan Polo Star serta terdapat kunci lainnya warna hitam untuk kunci spm serta satu buah kunci gembok;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan ( STNK ) untuk kendaraan jenis SPM Suzuki Satria FU warna hitam No. Pol : H 6236 QL;
- 1 (satu) buah kunci spm Suzuki satria FU BH H 6236 QL yang ada diberi mainan kunci berupa korek manci warna hitam merek Move;
- 1 (satu) Satu unit sepeda motor jenis Suzuki satria FU No. Pol : BE 3442 CY warna pink dengan nomor mesin : G4201042910 dengan nomor rangka : MH8BG41CADJ962323 dengan kondisi pakai spion kiri dan kanan dan memakai jos blong dan pelak pariasi dan ukuran ban 225 x 17.
- 1 (satu) pasang sepatu model cat merek VENTELA warna abu ? abu putih;
- 1 (satu) buah kemeja lengan pendek berkerah warna hitam polos merek DICKIES;
- 1 (satu) buah jaket lepis warna hitam abu ? abu merek LEPIS.
- 2 (dua) buah nota pesanan barang tanggal 03 Januari 2021 dari Toko Anton alamat Unit XV Rimbo Ilir dengan total uang sebesar Rp. 3.408.000,- ( tiga juta empat ratus delapan ribu rupiah );
- Nota pesan barang tanggal 03 Januari 2021 dari toko Pak Supri alamat Unit XV Rimbo Ilir dengan total uang sebesar Rp. 3.524.000,- ( tiga juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah );
- Nota pesanan barang tanggal 03 Januari 2021 dari toko Bu Larto alamat Rantau kembang Rimbo Ilir dengan total uang sebesar Rp. 888.000,- ( delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah );
- Nota pesanan barang tanggal 03 Januari 2021 dari toko ibu Jiati alamat Rantau kembang Kec. Rimbo Ilir dengan total uang sebesar Rp. 699.000,- ( enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah );
- 4 (empat) lembar nota pesanan barang tanggal 03 Januari 2021 dari toko Mbak Sum alamat Jl. 18 Unit V Rimbo Bujang dengan total uang sebesar Rp. 3.552.000,- ( tiga juta lima ratus lima dua ribu rupiah );
- Nota pesanan barang tanggal 03 Januari 2021 dari toko Mbak Kamsi alamat Unit XV Kec. Rimbo Ilir dengan total uang sebesar Rp. 3.351.000,- ( tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah );
- Nota pesanan barang tanggal 03 Januari 2021 dari toko Bu Marini alamat Unit XV Kec. Rimbo Ilir dengan total uang sebesar Rp. 840.000,- ( delapan ratus empat puluh ribu rupiah );
- Nota pesanan barang tanggal 03 Januari 2021 dari toko bu Kanisi alamat Unit XV Kec. Rimbo Ilir dengan total uang sebesar Rp. 1.229.000,- ( satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah );
- Nota Pesanan barang tanggal 03 Januari 2021 dari toko Pak Giono alamat Unit XV Kec. Rimbo Ilir dengan total uang sebesar Rp. 675.000,- ( enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah );
- 3 (Tiga) nota pesanan barang tanggal 03 Januari 2021 dari toko Sarti alamat Unit XV Kec. Rimbo Ilir dengan total uang sebesar Rp. 2.262.000,- ( dua juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah );
- Nota pesanan barang tanggal 03 Januari 2021 dari toko Anis alamat Unit XV Kec. Rimbo Ilir dengan total uang sebesar Rp. 2.042.000,- ( dua juta empat puluh dua ribu rupiah );
- Nota pesanan barang tanggal 03 Januari 2021 dari toko Wases alamat Unit XV Kec. Rimbo Ilir dengan total uang sebesar Rp. 751.000,- ( tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah );
- Nota pensanan barang tanggal 03 Januari 2021 dari toko Bu Marni alamat Unit XV Kec. Rimbo Ilir dengan total uang sebesar Rp. 1.467.000,- ( satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah );
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TEBO Nomor 88/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 88/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silva Da Rosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tofri Dendy Baginda Sitorus, Br Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti Fakhrullah Arli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi MUFRIKAN ARIF Bin H. MUSTOFA. Dikembalikan kepada saksi ABDUL MUIS BIN MUHMAD ZAZID. Di rampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas. |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik5621