- Menyatakan terdakwa RUKMADIN Als Mbe Bin YATIM ABBAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 3 paket kecil Narkotika jenis shabu seberat 0,21 gram
- 37 paket klip bening kecil yang di duga narkotika jenis shabu seberat 6,38 gram
- 1 unit HP merk Nokia warna hitam beserta No Sim Card 082290561287
- Uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- 1 unit timbangan digital warna silver.
- 4 bungkus plastic klip bening kosong.
- 1 unit HP android merk VIVO warna putih.
- 1 kantong asoi warna hitam.
- 1 botol plastic bekas permen merk lotte ACUO.
- 1 kotak plastic bening.
Putusan PN JAMBI Nomor 631/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 631/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 632/Pid.Sus/2020/PN Jmb atas nama Terdakwa TEDI ZANDRA IRAWAN Bin ZAINUL AMRI; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 631/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik153