- Menyatakan Terdakwa Arfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan perbarengan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arfan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa Arfan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.670.600.000,00 (dua milyar enam ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan SGD100,000 (seratus ribu dollar Singapura) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1).2 (dua) lembar tindasan lembaran aplikasi setoran tunai Bank Mandiri, rekening penerima an. ARFAN no. Rek. 110.00.0650632.0 yang disetorkan ole RINIE A dengan nominal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2017. dan seterusnya............
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Amir Aswan, Hakim Anggota H. Adly |
Panitera | Panitera Pengganti Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb
Statistik406160