- Menyatakan Terdakwa Safita Linda Mora Panjaitan anak dari Ir. Libertus Panjaitan (alm), tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Safita Linda Mora Panjaitan anak dari Ir. Libertus Panjaitan (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Pernyataan Pembayaran Ke PT. WIRA PERKASA JAYA yang menyatakan pada point ke 3 adalah : Atas tagihan tersebut kami akan melakukan pembayaran dengan rincian sebagai berikut, a. Pada tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (terbilang : Satu Milyar Rupiah) ke rekening yang ditunjuk oleh PT. WPJ, b. Pada tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.621.604.164,- (terbilang : Satu Milyar enam ratus dua puluh satu juta enam ratus empat ribu seratus enam puluh empat) ke rekening yang ditunjuk oleh PT. WPJ, tanggal 13 februari 2019 yang membuat pernyataan: Safita Linda Mora Panjaitan/Komisaris dan Sarjono Tulus P.J. Siagian/Direktur Utama.
- 1 (satu) lembar cek nomor - HK 383075 tertulis tanggal 15 maret 2019 sebesar 2.621.604.000,- (Dua miliar enam ratus dua puluh satu juta enam ratus empat ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan (skp) dari PT. BANK MANDIRI (Persero). TBK. Tanggal penolakan 20/03/2019 Nominal 2.621.604.000.00, Alasan Penolakan 01 Saldo Tidak Cukup, nama pemilik rekening : SALAM MAKMUR INDAH., Jambi tanggal 20/03/2019.
- 1 (satu) lembar rekening Koran PT.Salam Makmur Indah pada Bank Mandiri dengan No.Rek.1060023111175 periode 1 Maret 2019 s/d 31 Maret 2019.
- 1 (satu) lembar rekening Koran PT.Salam Makmur Indah pada Bank Mandiri dengan No.Rek.1060023111175 periode 1 November 2019 s/d 31 30 November 2019.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 602/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 602/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 602/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik12124