- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut tata cara Agama Kristen Protestan pada tanggal 05 Juni 2015, di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Nommensen Resort Pulo Brayan Nommensen Medan, sebagaimana tertuang pada Akta Pernikahan (Surat Pabagashon) tanggal 05 Juni 2015, yang diterbitkan oleh Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Nommensen Resort Pulu Brayan Nommensen Medan dan Perkawinan tersebut dicatatkan/didaftar pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sebagaimana dituangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 3314/T/MDN/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut tata cara Agama Kristen Protestan pada tanggal 05 Juni 2015, di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Nommensen Resort Pulo Brayan Nommensen Medan, sebagaimana tertuang pada Akta Pernikahan (Surat Pabagashon) tanggal 05 Juni 2015, yang diterbitkan oleh Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Nommensen Resort Pulu Brayan Nommensen Medan dan Perkawinan tersebut dicatatkan/didaftar pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sebagaimana dituangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 3314/T/MDN/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi atau salah seorang pegawai yang ditentukan untuk itu, untuk mengirimkan satu eksemplar putusan yang telah berkekuatan tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu, dan menerbitkan akte perceraiannya serta kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan Perkawinan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.256.000,-(dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAMBI Nomor 111/Pdt.G/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi; - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G/2020/PN Jmb
Statistik5410