- Menyatakan Terdakwa IRADEN AGUS SRIYANTO alias AGUS alias MO bin RADEN KASIM, terdakwa II DEDI SUBRATA Als DEDI Bin SUHARTONOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidanapencuriandengan kekerasansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana?;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Terdakwa IRADEN AGUS SRIYANTO alias AGUS alias MO bin RADEN KASIM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, terdakwa II DEDI SUBRATA Als DEDI Bin SUHARTONOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp. 18.700,- (delapan belas ribu tujuh ratus rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG dengan nomor IMEI: 356959/08/006296/8 dan IMEI: 356960/08/006296/6 ;
- 1 (satu) buah dompet kain warna coklat merk ACCER
- 1 (satu) buah kotak handphone SAMSUNG GALAXY A3 warna putih nomor IMEI 356959/08/006/8 dan IMEI 356960/08/006296/6
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam.
Putusan PN JAMBI Nomor 654/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 654/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Korban Yaitu ICE FEBRIANSI Als ICE Binti SYAFWATAR RAHMAN. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 654/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik349