- Menyatakan Terdakwa Dede Arismunandar Alias Dede Bin Sudirja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Dede Arismunandar Alias Dede Bin Sudirja dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Dede Arismunandar Alias Dede Bin Sudirja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidairitas Pasal 114 Ayat (2) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu yakni berat netto : 9,86 gram, untuk uji BPOM 0,06 gram sisa berat bersih 9,80 gram.
- 1 (satu) lembar tisu.
- 1 (satu) buah plastik klip warna biru.
- 1 (satu) buah bungkusan plastik energen jahe warna merah.
- 1 (satu) unit HP Nokia warna putih.
- 1 (satu) unit Handphone samsung lipat warna hitam.
Putusan PN JAMBI Nomor 659/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 659/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, Mhbr Hakim Anggota Srituti Wulansari |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 659/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik144