- Menyatakan Terdakwa SURIADI, SE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemerasan dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp 2.700.000.- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Keterangan Tanah nomor : 18.40.4/591.1/ / 2018 tanggal 2018 atas nama SURATMIN, SUTIONO,ISMADI, RAMAWATI atas tanah yang terletak di Dusun VII Kp. Lalang Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah Kab.Sergai dengan luas 850 M2 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Kecamatan Sei Rampah Desa Simpang Empat, Kepala Desa Simpang Empat SAIMIN (tidak ditanda-tangani);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Keterangan Tanah nomor : 18.40.4/591.1/ / 2018 tanggal Nopember 2018 atas nama PARLAN atas tanah yang terletak di Dusun VII Kp. Lalang Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah Kab.Sergai dengan luas 833 M2 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Kecamatan Sei Rampah Desa Simpang Empat, Kepala Desa Simpang Empat SAIMIN (tidak ditanda-tangani);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Keterangan Tanah nomor : 18.40.4/591.1/ / 2018 tanggal Nopember 2018 atas nama PARMAN atas tanah yang terletak di Dusun VII Kp. Lalang Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah Kab.Sergai dengan luas 3.029 M2 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Kecamatan Sei Rampah Desa Simpang Empat, Kepala Desa Simpang Empat SAIMIN (tidak ditanda-tangani);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Keterangan Tanah nomor : 18.40.4/591.1/ / 2018 tanggal Nopember 2018 atas nama PARSIH atas tanah yang terletak di Dusun VII Kp. Lalang Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah Kab.Sergai dengan luas 1.230 M2 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Kecamatan Sei Rampah Desa Simpang Empat, Kepala Desa Simpang Empat SAIMIN (tidak ditanda-tangani);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Keterangan Tanah nomor : 18.40.4/591.1/ / 2018 tanggal Nopember 2018 atas nama PARIADI atas tanah yang terletak di Dusun VII Kp. Lalang Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah Kab.Sergai dengan luas 1.704,5 M2 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Kecamatan Sei Rampah Desa Simpang Empat, Kepala Desa Simpang Empat SAIMIN (tidak ditanda-tangani);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Keterangan Tanah nomor : 18.40.4/591.1/ / 2018 tanggal 2018 atas nama NURHALIZAH dan MUHAMMAD HABIB atas tanah yang terletak di Dusun VII Kp. Lalang Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah Kab.Sergai dengan luas 1.064,5 M2 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Kecamatan Sei Rampah Desa Simpang Empat, Kepala Desa Simpang Empat SAIMIN (tidak ditanda-tangani);
- 1 (satu) bundel Dokumen Surat Keterangan Tanah Nomor : 117988/A/VII/12 tanggal 31 Desember 1975 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang BAHAROEDDIN SIREGAR atas tanah atas nama PARMIN terletak di Kampung Simpang IV Kecamatan Sei Rampah, luas 3900 M2;
- 1 (satu) bundel Dokumen Surat Keterangan Tanah Nomor : 118376/A/VII/12 tanggal 15 Januari 1976 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang BAHAROEDDIN SIREGAR atas tanah atas nama PARMIN terletak di Kampung Simpang IV Kecamatan Sei Rampah, luas 7960 M2;
Masing-masing dikembalikan kepada saksi korban PARMAN; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 284/Pid.B/2019/PN Srh |
|
Nomor | 284/Pid.B/2019/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Barten T. H., Br Hakim Anggota Agung Cory F. D. Laia |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syarief Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pid.B/2019/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 284/Pid.B/2019/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.B/2019/PN Srh
Statistik5619