Putusan PN Sei Rampah Nomor 243/Pid.Sus/2019/PN Srh |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2019/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Cory F. D. Laia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriani, Br Hakim Anggota Ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Romadona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa BUDI BOY HARAHAP ALIAS BOY tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 4 (empat) helai plastik klip transaparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram; - 1 (satu) buah kotak rokok merk Dewa Milk yang berisikan 1 (satu) helai plastik klip transparan yang berisikan kristal putih narkotika shabu dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dan netto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; - 1 (satu) buah rokok merk sampoerna yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip kecil, 2 (dua) buah pipet bengkok, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah sekop, 1 (satu) buah karet tetes telinga; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2019/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2019/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2019/PN Srh
Statistik5319