- Menyatakan Terdakwa Suria Efendi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? dan ?Tanpa hak atau melawan hukum menanam Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu dan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun 7 (tujuh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna coklat bertuliskan Fila
- 15 (lima belas) helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 38 (tiga puluh delapan) Gram.
- 1 (satu) gulungan koran berisikan ganja kering dengan berat Brutto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) Gram
- 1 (satu) unit timbangan elektrik
- 3 (tiga) helai kertas putih
- 2 (dua) bal plastik klip transparan berisikan puluhan plastik klip kosong
- 1 (satu) buah pipet putih yang ujungnya runcing
- Uang tunai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN Sei Rampah Nomor 352/Pid.Sus/2019/PN Srh |
|
Nomor | 352/Pid.Sus/2019/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriani, Br Hakim Anggota Ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dirampas untuk negara) 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pid.Sus/2019/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 352/Pid.Sus/2019/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.Sus/2019/PN Srh
Statistik6422