- Menyatakan Terdakwa Ranto Martinus Silaban anak dari Antoni Silaban tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan untuk melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening berisi serbuk kristal jenis sabu berat bersih 4,847 (empat koma delapan empat tujuh) gram; dan
- 1 (satu) kotak rokok merek Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Nokia tipe 230 warna putih dengan nomor kartu 0821 7008 6350;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih No. Pol. BH 6710 ZX;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih No. Pol. BH 6710 ZX atas nama Prisdawati Siagian;
Putusan PN JAMBI Nomor 640/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 640/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, M.hbr Hakim Anggota Adek Nurhadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Ranto Martinus Silaban anak dari Antoni Silaban; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 640/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik224