- Menyatakan Terdakwa M. Naryoto alias Aryo bin Sailan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas kacang Garuda Pilus warna merah yang berisi 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu seberat 3,583 (tiga koma lima delapan tiga) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek Acis; dan
- 2 (dua) slip bukti transfer;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Xiaomi tipe Redmi 5 plus warna rose gold;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Nokia tipe 1280 warna hitam dengan nomor kartu 0831 2126 3994; dan
- uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru merek Used;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Silver dengan No. Kartu 6032 9886 4024 6257; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Xeon warna hitam hijau, nomor polisi BH 4660 CI beserta STNK a.n. Deyna Apriliyana;
Putusan PN JAMBI Nomor 642/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 642/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, M.hbr Hakim Anggota Adek Nurhadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa M. Naryoto alias Aryo bin Sailan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 642/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik134