- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kampung Sekolaq Joleq, RT.006, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dengan sertipikat Hak Milik No. 01037 Desa Sekolaq Joleq, Luas 385 M2 (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), sertipikat diterbitkan di Sendawar tanggal 21 November 2014 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara, berbtasan dengan tanah milik Antonius Lapau;
- Sebelah selatan, berbatasan dengan jalan Senaiq Borneo;
- Sebelah barat, berbatasan dengan tanah milik Arukin;
- Sebelah timur, berbatasan dengan tanah milik Himawan;
Putusan PA Sendawar Nomor 65/Pdt.G/2021/PA.Sdw |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PA.Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sendawar |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annys Ahmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Hamdan Asyrofi, I.br Hakim Anggota Khoiro Aulit Taufiqo |
Panitera | Panitera Pengganti: Roby Rivaldo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (setengah) bagian atau 50% (lima puluh persen) bagian dari harta bersama tersebut; 4. Menghukum Penggugat atau siapapun yang menguasai harta tersebut pada diktum angka 2 (dua) untuk menyerahkan bagian harta yang menjadi milik Tergugat dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura / riel, maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalui Kantor Lelang Negara, dan uang hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak atau bahagian mereka masing-masing; 5. Menyatakan petitum point 5 gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini secara tanggung renteng, masing-masing pihak dibebani sebesar 50% (lima puluh persen) dari total biaya perkara sebesar Rp2.970.000,00 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PA.Sdw
Statistik620