- Menyatakan Terdakwa Ery Handani Bin Ilyas Thayib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
-
- Membebaskan Terdakwa Ery Handani Bin Ilyas Thayib oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Ery Handani Bin Ilyas Thayib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000.,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) buah pirek kaca berikut dot warna kuning, 1 (satu) buah korek api gas dan 9 (sembilan) buah plastik klip bening sedang kosong.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong dari Wigo gelas.
- 1 (satu) buah HP Asus warna hitam beserta Simcard 0823 8391 8909
Putusan PN JAMBI Nomor 657/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 657/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 657/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik283