- MenyatakanTerdakwaAgus Riantono alias Abeng bin Irawantotersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pemufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yangberatnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu ) paket kecil diduga narkotika shabu.
- 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah dompet kain warna creambesar.
- 1 (satu) buah plastic klip bening ukuranbesar.
- 1 (satu) buah tempat lap motor warna kuning.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah dompet kain warna hitam cream.
- 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong) beserta pipet plastik.
- 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat tua merk Polo Hoby.
- 1 (satu) botol sampel urine (bukti surat terlampir).
- 1 (satu) unit Hp merk Asus.
- Uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembarRp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Dirampas untuk Negara.
- Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 578/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 578/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annisa Bridgestirana, Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 578/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik203