- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Hery Wahyudi Surbakti bin PM Hasan Surbakti) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Eva Risnawati binti Darusman) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai isteri yang diceraikan suami sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan anak kedua Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi yang bernama Arsyil Ikhwanda S. bin Hery Wahyudi Surbakti, laki-laki, umur 5 tahun, berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi wajib memberikan akses kepada Tergugat Rekovensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Menetapkan nafkah anak kedua Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sehingga anak tersebut dewasa dan mandiri ditambah kenaikan sebesar 10 % setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sebagaimana diktum angka 5 tersebut di atas setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA STABAT Nomor 1267/Pdt.G/2021/PA.Stb |
|
Nomor | 1267/Pdt.G/2021/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Mirdiah Harianja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hartati, M.hbr Hakim Anggota Nusra Arini |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Nurleli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2.2. Kiswah berupa uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) 2.3. Mut?ah berupa cincin emas seberat 3 (tiga) gram Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1267/Pdt.G/2021/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 1267/Pdt.G/2021/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1267/Pdt.G/2021/PA.Stb
Statistik87