- Menyatakan TerdakwaFAIZAL ADHI PRASETYO alias BANDIT bin PRATONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaFAIZAL ADHI PRASETYO alias BANDIT bin PRATONO,dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti;
- 1 (satu) Paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat+0,68635 gram yang di masukkan kedalam bungkus bekas permen KIS warna ungu dimasukkan kembali kedalam plastik klip kecil.
- 1 (satu) Paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat+0,12036 gram.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) Hand Phone Merk Samsung J2 prime warna hitam dengan nomor sim card 088216315722.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk : Honda Supra 125, Warna : Hitam,Nopol:AD-4044-ZH.
Putusan PN PURWODADI Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vabiannes Stuart Wattimena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Novarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agarTerdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2021/PN Pwd
Statistik5911