- Menyatakan Terdakwa SAMSUDDIN alias UDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) atas nama SAMSUDDIN;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) atas nama LUKMAN;
- 1 (satu) unit kapal KMN MAMMENASAE 05 GT 21;
- 1 (satu) lembar Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) Nomor : 26.20.5297.6300119;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No. 0262.04.III/C/2021;
- 1 (satu) lembar Pas Besar;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 168/Pa;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Kalaikan dan Pengawakan Kapal Penangkapan Ikan No. AL.501/18/12/UPP.LBK/2021;
- 1 (satu) buah buku kesehatan;
- 2 (dua) set jaring;
- 13 (tiga belas) ekor ikan hiu jenis Kejen yang telah dilelang dengan harga jual sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-PRK/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mira Surahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Samsudin; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus-PRK/2021/PN Lbj
Statistik75129