- Menyatakan Terdakwa REZA ALHADAD Bin SAID ABU BAKAR AL HADAD tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Tanpa Hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REZA ALHADAD Bin SAID ABU BAKAR AL HADAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu seberat 0,084 (nol koma delapan puluh empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastic permen Kiss warna merah
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A53 warna hitam dan biru dengan simcard 085368848135
- 1 (satu) alat hisap shabu / bong
- 1 (satu) korek api gas
- 1 (satu) pirek kaca beserta dot karet
- 1 (satu) pipet plastic
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nopol BH 6635 ZW
- uang Rp. 850.000,- (delapan ratus lima ribu rupiah)
Putusan PN JAMBI Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Di kembalikan kepada saksi RUKIAH melalui terdakwa Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik334