- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejak tanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat I dan Penggugat II, sejak tanggal 12 Maret 2020 untuk Penggugat III, dan sejak tanggal 16 Maret 2020 untuk Penggugat IV;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebagai berikut:
- Kepada Penggugat I atas nama Mulyadi sejumlah Rp45.719.630,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh rupiah);
- Kepada Penggugat II atas nama Efrizal sejumlah Rp42.453.942,00 (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah);
- Kepada Penggugat III atas nama Heti Sonia sejumlah Rp19.594.127,00 (sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);
- Kepada Penggugat IV atas nama Raden Ismail sejumlah Rp32.656.878,00 (tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lili Evelin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Bayani, Br Hakim Anggota Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dengan demikian keseluruhan hak Para Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sejumlah Rp140.424.559,00 (seratus empat puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah); 4.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb
Statistik12310