- Menyatakan terdakwa RANDI WINANDI PUTRA Bin AHMAD RONI bersalah melakukan tindak pidana ?,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,78 gram?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kedua?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjaraselama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisi serbuk Kristal diduga Narkotika Gol I bukan Tanaman Jenis sabu dengan berat 0,295 gram.
- 1 (satu) plastik klip warna bening (pembungkus 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.
- 1 (satu) buah potongan kertas warna putih (pembungkus 1 plastik klip bening yang berisi (satu) paket yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.
- 1 (satu) buah jarum suntik.
- 1 (satu) buah Jaket warna biru merk AHHA.
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna merah.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA JUPITER Z warna merah tanpa nopol.
Putusan PN JAMBI Nomor 499/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 499/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudihartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 499/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik337