- Menyatakan terdakwa Indra Saputra Bin Dul Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permupakatan jahat yaitu Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu dengan berat 0,337 gram? sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjaraselama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik hitam.
- 1 (satu) paket kecil plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah plastik permen KOPIKO.
- 1 (satu) buah plastik klip bening.
- 2 (dua) paket kecil plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah potongan plastik hitam.
- 1 (satu) buah karet gelang.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening kosong.
- 1 (satu) unit HP VIVO warna hitam biru metalik.
Putusan PN JAMBI Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 500/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudihartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 500/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik324