- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara agama Budha di Vihara Vihara/cetiya sakyakirti jambi dan telah didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Jambi berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No:66/Um-1917/2004 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi tertanggal 17 Maret 2004 Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak berperkara (Penggugat atau Tergugat) untuk melaporkan perceraian tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi Kemudian berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatat Sipil mencatat perceraian ini dalam sebuah daftar/register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian serta Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jambi atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan Pengadilan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dilakukan pencatatan;
- Menetapkan bahwa anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu: William MInsai, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Jambi pada tanggal 12 Juni 2005, berumur 15 tahun, tetap berada dalam pengasuhan Penggugat hingga anak tersebut dewasa dan dapat menentukan pilihannya sendiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.456.000,00(Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).-
Putusan PN JAMBI Nomor 96/Pdt.G/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Inna Herlina, Hakim Anggota Annisa Bridgestirana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunardi Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.G/2020/PN Jmb
Statistik588