- Menyatakan Terdakwa Dedi Irwan Bin Tamrin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Secara Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Shabu ? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastic klip bening yang di bungkus kertas warna silver dan merah berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- 2 (dua) buah kertas terdiri warna silver dan merah pembungkus plastic klip bening yang berisi serbuk kristal putih narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- 1 (satu) buah handphone Samsung Lipat warna hitam;
- 1 (satu) Buah Pirek Kaca;
- 1 (satu) plastik merek Adem Sari;
- 4 (empa) buah pipet plastic;
- 1 (satu) buah tutup pasta gigi (odol);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam nomor polisi BH 4538 AH;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 460/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 460/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, Mhbr Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Digunakan Dalam Perkara Siti Aminah als. Minul als. Anggun binti Muahammad Amin; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik374