- MenyatakanTerdakwaM. Junairus alias Idrus bin M. Amintersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh Sdr.ISHAK dan Sdr.FAUZI ARIANSYAH pada tanggal 1 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pinjam Pakai/Sewa Kendaraan yang ditanda tangani oleh Sdr. Fauzi Ariansyah dan Sdr.M.JUNAIRUS, dan disaksikan oleh Sdr.RAY dan SAMANI pada tanggal 11 April 2020;
- 1 (satu) lembar buku rekening BNI Taplus Kantor Cabang Jambi, Nomor Rekening: 0849864433-IDR, Nama: Bpk.M.Junairus;
- 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BNI Nomor:1946 3400 3010 1468 milik M.Junairus;
- 4 (empat) lembar rekening koran BNI Taplus Kantor Cabang Jambi, Nomor Rekening: 0849864433-IDR, Nama: Bpk.M.Junairus, Jl.Sunan Pandanaran No.33 Bagan Pete Kota Baru Jambi 36129;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP dan NPWP Konsumen/ Debitur an.Ishak serta KTP an.ELINUR (istri ISHAK), yang telah dilegalisir oleh PT.Mandiri Tunas Finance Jambi;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Konsumen/ Debitur an.Ishak, yang telah dilegalisir oleh PT.Mandiri Tunas Finance Jambi;
- 2 (dua) lembar foto copy Perjanjian Pembiayaan tertanggal 20 Februari 2020, P yang telah dilegalisir oleh PT.Mandiri Tunas Finance Jambi;
- 2 (dua) lembar foto copy Lampiran Ketentuan Perjanjian Pembiayaan PT.Mandiri Tunas Finance (?Lampiran Perjanjian?), yang telah dilegalisir oleh PT.Mandiri Tunas Finance Jambi;
- 1 (satu) lembar foto copy Pernyataan dan Persetujuan, yang telah dilegalisir oleh PT.Mandiri Tunas Finance Jambi;
- 1 (dua) lembar foto copy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tertanggal 20 Februari 2020, yang telah dilegalisir oleh PT.Mandiri Tunas Finance Jambi;
- 1 (dua) lembar foto copy Surat Kuasa Khusus, yang telah dilegalisir oleh PT.Mandiri Tunas Finance Jambi;
- 2 (dua) lembar foto copy Statement Of Account, yang telah dilegalisir oleh PT.Mandiri Tunas Finance Jambi;
Putusan PN JAMBI Nomor 476/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 476/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annisa Bridgestirana, Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Fauzi Ariansyah Bin Sjahrul Aziz (alm); Dikembalikan kepada terdakwa Dikembalikan kepada PT. Mandiri TUNAS FINANCE Cab. JAMBI melalui saksi Yodi Yansyah Bin Fahrudin; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik739