- Menyatakan Terdakwa Henni Lukitasari, S.H., M.H tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Henni Lukitasari, S.H., M.H tersebut dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan Hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menetapkan Barang Bukti Berupa:
- 1 (satu) Lembar Surat yang dilakukan dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor : 9412/13-31.73100/XI/2019 tanggal 01 November 2019, hal permohonan informasi terkait proses pendaftaran tanah pertama kali atas bidang tanah yang terletak di Jl. Daan Mogot No. 170 RT. 010/007 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 011/BSC-Ext/X/2019, tanggal 18 Oktober 2019 yang dibuat oleh Henni Lukitasari, S.H., M.H selaku Direktur dari PT BCS (Bintang Cemerlang Suksesindo) yang ditujukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Cq Direktur Sengketa dan konflik Tanah dan Ruang Wilayah I;
- 1 (satu) lembar surat yang dikeluarkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor SK.01.03/800-800.37/XI/2019 tanggal 19 November 2019 hasil permohonan Perlindungan Hukum.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1010/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1010/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novita Riama, Hakim Anggota Rustiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Venny Luis Savitri, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1010/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt
Statistik780