- Menyatakan Terdakwa Lie Selfiana alias Evi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Kesatu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1,11 gram (setelah disisihkan berat netto 0,8876 gram), 1 (satu) plastik klip (kode B) berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 71,64 gram (setelah disisihkan berat netto 2,7859 gram), 1 (satu) plastik klip (kode C) berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 51,07 gram (setelah disisihkan berat netto 2,8641 gram), 1 (satu) buah Handphone merk realmi warna silver, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dan plastik klip, 1 (satu) buah dompet berwarna putih motif ungu seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Asgari Mandala Dewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulisar, Br Hakim Anggota Denny Tulangow |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Dhetiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik210