- Menyatakan terdakwa EKO APRIYANTO alias BOLOT bin YUNI SUGIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO APRIYANTO alias BOLOT bin YUNI SUGIYANTO dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 57 (lima puluh tujuh) buah kayu sonokeling berbagai ukuran, dikembalikan kepada Negara melalui Perhutani KPH Purwodadi.
- 1 (satu) unit KBM Daihatsu Xenia No.Pol K 8506 QF beserta kunci kontak, dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah HP merk EVERCROSS warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) lembar kwitansi sewa/rental 1 (satu) unit KBM Daihatsu Xenia No.Pol 8506 QF yang disewa sdr. EKO APRIYANTO tertanggal 18 Agustus 2018 yang ditanda tangani sdr. EKO APRIYANTO, terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 198/Pid.B/LH/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 198/Pid.B/LH/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Harry Ginanjar |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.B/LH/2018/PN Pwd
Statistik692