- Menyatakan Terdakwa I Yuliyanto Als Jawa Bin Alm Budiyono dan Terdakwa II Muhammad Syarif Als Arif Bin (Alm) Safri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan";
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing?masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream cokelat dengan No. Pol. F-5443-FAV, No. Ka. MH1JFW112GK774613, No. Sin. JFW1E1772515, 1 (satu) STNK sepeda motor Honda Scoopy warna cream cokelat dengan No. Pol. F-5443-FAV, No. Ka. MH1JFW112GK774613, No. Sin. JFW1E1772515, atas nama DARMIATI MUTAKALLIM, alamat Kp. Cigarogol Rt. 008/003 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor, berikut 1 (satu) buah kunci kontak serta 1 (satu) lembar surat keterangan leasing;
- 1 (satu) STNK sepeda motor Honda NF 11T11C01 MT (Revo), tahun 2017, warna hitam, No. Pol. B-4349-TPZ, No. Ka. MH1JBK11XHK423146, No. Sin. JBK1E1419997, atas nama PT Sayap Mas Utama, alamat Jl. Tipar Cakung Kav. F5-7 Cakung Jaktim, berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah kunci letter T berikut 9 (sembilan) anak kuncinya, 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Honda yang dimodifikasi / kunci tempel, 1 (satu) buah kunci letter T untuk pembuka magnet kunci sepeda motor;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 302/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 302/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafrinaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Sdr. Maimun; Dikembalikan kepada Sdr. Sugeng Priyadi; Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik300