- Menyatakan Terdakwa 1. Ali Mahmudi Bin Alm. Djamil dan Tterdakwa 2. Purnomo als. Yadi Bin Margono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Ali Mahmudi Bin Alm. Djamil dan terdakwa 2. Purnomo als. Yadi Bin Margono oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000 ,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1(satu) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat +- 0,233 gram dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 yang terdapat 2 (dua) buah sedotan bengkok warna putih dan 5 batang rokok filter,-
- 1(satu) unit handphone merk MITO warna hitam dengan nomor simcard 082282980462,
- 1(satu) handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor sim card 081295644163,
- 1(satu) buah korek api gas warna kuning dengan nyala api kecil,
- 1(satu) potong kemeja hem warna hitam,
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,-
- (satu) unit sepeda motor merk Honda supra X/NF 100D, warna hitam tahun pembuatan 2003, Nopol K- 6021-GP, Noka : MH1KEVA183K379864, Nosin : KEVAE-13800280.
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Pwd |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2019/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuwinarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada pemiliknya LASDI bin PARDI ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2019/PN Pwd
Statistik978