- 13 (tiga belas) buah drum besi warna merah kapasitas 200 Liter yang berisi BBM jenis bensin olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.600 L ( dua ribu enam ratus liter )
- 8 (delapan) buah jerigen plastic warna biru kapasitas 35 Liter yang berisi BBM jenis bensin olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak 280 L ( dua ratus delapan puluh liter );
- 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih kapasitas 4 Liter berisi cairan berwarna biru.
- 1 (satu) buah jerigen plastic warna kuning kapasitas 4 Liter yang berisi BBM jenis bensin olahan berwarna kekuningan sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) Liter.
- 1 (satu) buah toples yang berisi bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna kuning sebanyak 10 (sepuluh) Gram.
- 1 (satu) buah toples yang berisi bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna merah maroon sebanyak 100 (seratus) Gram.
- 2 (dua) buah selang dengan panjang 20 M (dua puluh meter).
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk SHIMIZU warna biru.
- 2 (dua) buah corong plastic
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 678/Pid.B/LH/2021/PN Plg |
|
Nomor | 678/Pid.B/LH/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toch Simanjuntak, Br Hakim Anggota Paul Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M.ALI SADIKIN,S.E Alias KIKIN Bin DJAKFAR ALI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memalsukan Bahan Bakar Minyak? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Diserahkan kepada PT.PERTAMINA EP Field Prabumulih Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 678/Pid.B/LH/2021/PN Plg
Statistik11113