- MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MUNGKID NOMOR 1839/PDT.G/2020/PA.MKD TANGGAL 2 JUNI 2021 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 SYAWAL 1442 H, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I,TERGUGAT II TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV.
- MENETAPKAN PENGGUGAT (SITI MUNJAEMAH BINTI ATMOREJO TASIYONO), DAN MARDIYATUN BINTI ATMOREJO TASIYONO MASING-MASING BERHAK MENDAPAT SEPARO BAGIAN DARI TANAH KERING/TANAH PEKARANGAN YANG TERLETAK DI DUSUN BEJEN DESA WANUREJO RT 01 RW 03 KECAMATAN BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM LETTER C DESA NO. 56 PERSIL 47A D.II DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.093.000,00 (LIMA JUTA SEMBILAN PULUH TIGA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor 1839/Pdt.G/2020/PA.Mkd tanggal 2 Juni 2021 M bertepatan dengan tanggal 21 Syawal 1442 H, dengan perbaikan amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat I,Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV.
- Menetapkan Penggugat (Siti Munjaemah binti Atmorejo Tasiyono), dan Mardiyatun binti Atmorejo Tasiyono masing-masing berhak mendapat separo bagian dari tanah kering/tanah pekarangan yang terletak di Dusun Bejen Desa Wanurejo RT 01 RW 03 Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang sebagaimana termuat dalam Letter C Desa No. 56 Persil 47a d.II dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Menyatakan gugatan rekonpensi para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara di Tingkat Pertama sejumlah Rp5.093.000,00 (lima juta sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di Tingkat Banding sejumlah Rp150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PTA SEMARANG Nomor 279/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 279/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Trubus Wahyudi |
Hakim Anggota | H. Hasanuddin, Brh. Ahmad Munthohar |
Panitera | Kawakiby |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN ; 2. MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA MUSYAWARAH DAN PERUNDINGAN MENGENAI PEMBAGIAN/HIBAH TANAH SAWAH DAN TANAH KERING PADA HARI RABU TANGGAL 8 NOVEMBER 1978, YANG DILAKUKAN OLEH ATMOREJO TASIYONO KEPADA ANAK-ANAK KANDUNGNYA ADALAH SYAH; - PANJANG BELAKANG (SEBELAH UTARA) : + 78 M; - LEBAR SAMPING (SEBELAH TIMUR) : + 34 M; - PANJANG DEPAN (SEBELAH SELATAN) : + 79 M; - LEBAR SAMPING (SEBELAH BARAT) : + 39 M; - LUAS KESELURUHAN : + 2860 M2 ; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK RUSIDI, WASITO DAN GENYO PAWIRO; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK GENYO PAWIRO; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN DESA; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PARNO (ANAK-ANAK ALMARHUM PARNO); MASING-MASING PENGGUGAT (SITI MUNJAEMAH BINTI ATMOREJO TASIYONO) MENDAPATKAN BAGIAN HAK ATAS TANAH TERSEBUT PADA BAGIAN SEBELAH BARAT, SEDANGKAN MARDIYATUN BINTI ATMOREJO TASIYONO MENDAPATKAN BAGIAN HAK ATAS TANAH TERSEBUT PADA BAGIAN SEBELAH TIMUR, BAGIAN MASING-MASING PIHAK MENGHADAP KE JALAN DESA, DENGAN UKURAN LUAS TANAH YANG SAMA (MASING-MASING MENDAPAT BAGIAN TANAH SELUAS + 1430 M2); 4. MENETAPKAN SECARA HUKUM BAHWA PERBUATAN PENCORETAN DAN PEMIN-DAHAN PERSIL 47A D.II LUAS 0316 DA ATAU LUAS 3160 M?2; DALAM LETTER C DESA NO. 56 ATAS NAMA ATMOREDJO (TASIYONO) KE LETTER C NO. 1500 YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA WANUREJO/ TERGUGAT V TANPA IJIN DAN SEPENGETAHUAN PENGGUGAT SERTA TANPA SEBAB PERUBAHAN ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM 5. MENETAPKAN SECARA HUKUM BAHWA PROSES PENDAFTARAN TANAH BERDASAR KONVERSI LETTER C DESA NO. 1500 A.N MARDIYATUN PERSIL 47A D. II LUAS 0316 DA ATAU LUAS 3160 M?2; MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH NO. 193 LUAS 2860 M?2; ATAS NAMA MARDIYATUN, ADALAH TIDAK SYAH; 6. MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA TINDAKAN TURUT TERGUGAT/ KEPALA BPN YANG MENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH NO. 193 ATAS NAMA MARDIYATUN, TANGGAL LAHIR MAGELANG 01-01-1956, ALAMAT: DSN BEJEN, DESA. WANUREJO, KEC. BOROBUDUR, LUAS 2860 M?2;, TANGGAL 31 JULI 1999 ADALAH TIDAK SYAH; 7. MENETAPKAN SECARA HUKUM BAHWA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH NO. 193 ATAS NAMA MARDIYATUN, TANGGAL LAHIR MAGELANG 01-01-1956, ALAMAT: DSN BEJEN, DESA. WANUREJO, KEC. BOROBUDUR, LUAS 2860 M?2;, TANGGAL 31 JULI 1999 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 8. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT TANAH YANG MENJADI BAGIAN/HAK PENGGUGAT SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3; 9. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV UNTUK MENGOSONGKAN TANAH YANG MENJADI HAK/BAGIAN PENGGUGAT; 10. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA SELAIN DAN SELE-BIHNYA; DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa musyawarah dan perundingan mengenai pembagian/hibah Tanah Sawah dan Tanah Kering pada hari Rabu tanggal 8 November 1978, yang dilakukan oleh Atmorejo Tasiyono kepada anak-anak kandungnya adalah syah; - Panjang belakang (sebelah Utara) : + 78 M; - Lebar samping (sebelah Timur) : + 34 M; - Panjang depan (sebelah Selatan) : + 79 M; - Lebar samping (sebelah Barat) : + 39 M; - Luas keseluruhan : + 2860 M2 ; Dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Rusidi, Wasito dan Genyo Pawiro; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Genyo Pawiro; - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Parno (anak-anak almarhum Parno); masing-masing Penggugat (Siti Munjaemah binti Atmorejo Tasiyono) mendapatkan bagian hak atas tanah tersebut pada bagian sebelah Barat, sedangkan Mardiyatun binti Atmorejo Tasiyono mendapatkan bagian hak atas tanah tersebut pada bagian sebelah Timur, bagian masing-masing pihak menghadap ke jalan desa, dengan ukuran luas tanah yang sama (masing-masing mendapat bagian tanah seluas + 1430 M2); 4. Menetapkan secara hukum bahwa perbuatan pencoretan dan pemin-dahan persil 47a d.II luas 0316 da atau luas 3160 M?2; dalam Letter C Desa No. 56 atas nama Atmoredjo (Tasiyono) ke Letter C No. 1500 yang dilakukan oleh Kepala Desa Wanurejo/ Tergugat V tanpa ijin dan sepengetahuan Penggugat serta tanpa sebab perubahan adalah perbuatan melawan hukum 5. Menetapkan secara hukum bahwa proses pendaftaran tanah berdasar konversi letter C Desa No. 1500 a.n Mardiyatun Persil 47a d. II luas 0316 da atau luas 3160 M?2; menjadi Sertifikat Hak Milik Atas Tanah No. 193 luas 2860 M?2; atas nama Mardiyatun, adalah tidak syah; 6. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Turut Tergugat/ Kepala BPN yang menerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah No. 193 atas nama Mardiyatun, tanggal lahir Magelang 01-01-1956, alamat: Dsn Bejen, Desa. Wanurejo, Kec. Borobudur, Luas 2860 M?2;, tanggal 31 Juli 1999 adalah tidak syah; 7. Menetapkan secara hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Atas Tanah No. 193 atas nama Mardiyatun, tanggal lahir Magelang 01-01-1956, alamat: Dsn Bejen, Desa. Wanurejo, Kec. Borobudur, Luas 2860 M?2;, tanggal 31 Juli 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah yang menjadi bagian/hak Penggugat sebagaimana diktum angka 3; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan tanah yang menjadi hak/bagian Penggugat; 10. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima selain dan sele-bihnya; DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 279/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik1250