- Menyatakan Terdakwa PT. SUGIH INSTRUMENDO ABADI yang diwakili oleh A PADMONO BUDI SANYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin, yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha yaitu PT. SUGIH INSTRUMENDO ABADI?;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PT. SUGIH INSTRUMENDO ABADI yang diwakili oleh A PADMONO BUDI SANYOTO sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka asset-asset perusahaan dapat dilelang untuk membayar denda tersebut;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel surat fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Notaris Dr. Wiratni Ahmadi, S.H. Nomor 12, tertanggal 10 November 1997 tentang Perseroan Terbatas PT. SUGIH INSTRUMENDO ABADI;
- 1 (satu) bundel surat fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Notaris Arga Pramudia Hidayat, S.H, M.Kn Nomor 16, tertanggal 29 Oktober 2018 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SUGIH INSTRUMENDO ABADI;
- 2 (dua) lembar surat fotokopi sesuai dengan aslinya Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0023855.AH.01.02.Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. SUGIH INSTRUMENDO ABADI, tertanggal 01 November 2018;
- 2 (dua) buah drum kemasan bekas bahan kimia silicon fluid yang diduga B3 dan ditempatkan di media terbuka yang terpapar sinar matahari langsung dan air hujan;
- 5 (lima) buah lampu TL bekas dalam keadaan pecah yang ditempatkan di media terbuka yang terpapar sinar matahari langsung dan air hujan;
- 1 (satu) buah drum kemasan bekas bahan kimia Methanol yang diduga B3 dan ditempatkan di media terbuka yang terpapar sinar matahari langsung dan air hujan;
- 1 (satu) bundle dokumen Material Safety Data Sheet dengan produk bahan kimia Silicone Fluid;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 1126/Pid.B/LH/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 1126/Pid.B/LH/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sunarti, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: R Yance Rahadyan S Se |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI : Barang bukti no.1 s/d 3 tetap terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti no.4 s/d 7 dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1126/Pid.B/LH/2020/PN Bdg
Statistik37567