- Menyatakan Terdakwa Roni Juliandi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah gunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Agus Sahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram; - 1 (satu) buah kotak rokok merk lucky strike warna biru; - 1 (satu) buah mancis warna biru yang terpasang jarum suntik; - 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong); - 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam abu-abu; - 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam biru; - 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna coklat; - 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna coklat; - 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam; - 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru; Seluruhnya dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Terdakwa Dermawan Syahputra alias Belek. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik516