Putusan PA PEKANBARU Nomor 802/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 802/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Erlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurhaida, Br Hakim Anggota H. Januar |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Darwis bin Idris) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Munhayati binti Abidin.AS) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; Dalam Rekonvensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi berkewajiban membayar kepada Penggugat Rekonvensi hak-hak akibat perceraian berupa: 2.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 2.2. Uang Mut?ah sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah); 2.3. Nafkah lampau (madiyah) Penggugat Rekonvensi secara keseluruhan sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah iddah, uang mut?ah dan nafkah lampau (madiyah) sebagaimana dictum angka angka 2 tersebut di atas di muka sidang Pengadilan Agama Pekanbaru pada saat Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 4. Menetapkan Tergugat Rekonvensi bertanggung jawab terhadap nafkah anak nama Gita Trisanda, perempuan, lahir tanggal 06 Juni 2001 (umur 20 tahun) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum yang tetap sampai anak dewasa atau mandiri dengan peningkatan 10 % setiap tahunnya; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana diktum angka 4 (empat) kepada Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara ini sebesar Rp 495.000,00 (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 802/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik140