Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Suhendro, Hakim Anggota Tuty Haryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa SAMSIDI Alias SAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SAMSIDI Alias SAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,25 gram atau dengan berat netto 0,0246 gram (sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamine dengan berat netto 0,0120 gram); 1 (satu) buah handphone warna merah merk VIVO berikut simcard-nya);seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Banding : 127/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik266