- Menyatakan Terdakwa (Kurnia Rezeki bin Syahrim alias Kurnia) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan uqubat penjara terhadap Terdakwa (Kurnia Rezeki bin Syahrim alias Kurnia) selama 168 (seratus enam puluh delapan) bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1430 RS warna hitam metallic dengan nomor rangka MHFM1BA3J7K056917 dan nomor mesin DC40604 beserta kunci kontak mobil;
- 1(satu) helai kain sarung berwarna hijau bermotof bunga-bunga
- 1(satu) helai BH bnerwarna hitam dengan nomor 36/80
- 1(satu) helai celana dalam berwarna merah dengan merk CABERNET
- 1(satu) helai celana Panjang berbahan jeans berwarna biru bermerk GOLD super jean
- 1(satu) helai baju lengan Panjang berbahan kaos berwarna oren bertuliskan bear rain
- 1(satu) helai celana Panjang berbahan kaos berwarna oren
- 1(satu) helai jilbab kurung berbahan sipon berwarna kuning kunyit bermerk albilalcollection
- 1(satu) helai jilbab pasmina berbahan sipon berwarna abu-abu tanpa merk
- 1(satu) buah celana dalam berbahan kaos berwarna ungu merk honiting
- 1(satu) helai celana dalam berbahan kaos berwarna merah berles biru bermerk honiting
- 1(satu) helai Bra berbahan kain berwarna biru bernomor 34/75 bermerk raoli
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 8/JN/2021/MS.Str |
|
Nomor | 8/JN/2021/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nor Solichin, Ibr Hakim Anggota Alimal Yusro Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrul Muhajir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I(Dikembalikan kepada saksi Ridwan bin Amiruddin) (Dikembalikan kepada saksi Nabila Mahbengi binti Ridwan) 4. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/JN/2021/MS.Str.zip
- Download PDF
- 8/JN/2021/MS.Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/JN/2021/MS.Str
Statistik164109