Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R Bernadette Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buyung Dwikora, Hakim Anggota Bambang Sucipto |
Panitera | Panitera Pengganti: Andry Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa KEISUKE HIRANO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 (empat) bulan penjara; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan Barang bukti berupa :1). 1 (satu) buah kotak plastik bening bertuliskan Microwave Oven safe yang didalamnya terdapat: 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 35,49 (tiga lima koma empat sembilan) gram (diberi kode huruf A oleh Polisi), Sisa Netto 32,8795 gram; 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 32,74 (tiga dua koma tujuh empat) gram (diberi kode huruf B oleh Polisi), sisa netto 30,1091 gram; 1 (satu) plastik klip bening berisi 6 (enam) butir narkotika jenis ectasy warna hijau bentuk persegi panjang berat netto 2,33 (dua koma tiga tiga) gram (diberi kode huruf C oleh Polisi), sisa netto 5 (lima) butir dengan berat netto 1,9711 gram; 1 (satu) plastik klip bening berisi 4 (empat) butir narkotika jenis ectasy, masing masing berwarna hijau muda dan berwarna hijau tua bentuk bulat berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram (diberi kode huruf D oleh Polisi), sisa 2 (dua) butir dengan netto 0,3217 dan 0,3015 gram.2). 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna merah berikut Simcard;Dirampas untuk dimusnahkan;3). 1 (satu) buku Passport (JAPAN) atas nama KEISUKE HIRANO;Dikembalikan kepada Terdakwa Keisuke Hirano; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Banding : 134/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik13131