Putusan PN BITUNG Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christine Natalia Sumurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Triono, Br Hakim Anggota Temmy Fetrozian, S.st. |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Ansa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa GREG HERMOSADA JARANTILLA SR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah); 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kapal penangkap ikan M/BCA SOFIA; - 1 (satu) unit perahu katinting beserta mesin; - 9 (sembilan) unit alat tangkap pancing hand line; - 1 (satu) unit alat komunikasi Radio VHF Uniden PRO-510 XL; - 1 (satu) unit alat navigasi kompas; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) ekor ikan tuna; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) lembar Fotocopy Office of the Municipal Agriculture; - 1 (satu) lembar Fotocopy License to Operation Fishing Banka; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, pada hari Kamis, tanggal 24 September 2020 oleh Christine Natalia Sumurung, S.H.,M.H, selaku Hakim Ketua, Sugeng Triono, S.H.,M.H.dan Temmy Fetrozian, S.ST.Pi., M.H. Hakim-hakim Adhoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rony Ansa, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, serta dihadiri oleh Nalkry K. Lasut, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus-PRK/2020/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus-PRK/2020/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Statistik11449