- Menyatakan Terdakwa DYAH TRIHASTUTI Als DYAH Binti MARWOTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Turut serta mempergunakan surat palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DYAH TRIHASTUTI Als DYAH Binti MARWOTO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku pasport atas nama TITIK WANDIRA dengan nomor passport C7842789 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri ;
- 1 (satu) buah buku pasport atas nama LILI ROSITA dengan nomor passport AU304494 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Palembang ;
- 1 (satu) buah buku pasport atas nama KOMALA SANTI dengan nomor passport AU445453 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar ;
- 1 (Satu) lembar boarding pas kapal Majestic a.n TITIK WANDIRA ;
- 1 (Satu) lembar boarding pas kapal Majestic a.n KOMALA SANTI ;
- 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan kesehatan swab tes Covid 19 a.n TITIK WANDIRA yang dikeluarkan oleh Rs Awal Bros Kota Batam dengan hasil pemeriksaan POSITIF (ASLI) ;
- 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan kesehatan swab tes Covid 19 a.n LILI ROSITA yang dikeluarkan oleh Rs Awal Bros Kota Batam dengan hasil pemeriksaan POSITIF (ASLI) ;
- 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan kesehatan swab tes Covid 19 a.n KOMALA SANTI yang dikeluarkan oleh Rs Awal Bros Kota Batam dengan hasil pemeriksaan POSITIF (ASLI) ;
- 1 (satu) akun email Dyahth@gmail.com milik tersangka DYAH TRIHASTUTI Als DYAH Binti MARWOTO (alm) ;
- 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan kesehatan swab tes Covid 19 a.n TITIK WANDIRA yang dikeluarkan oleh Rs Awal Bros Kota Batam dengan hasil pemeriksaan NEGATIF (PALSU) ;
- 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan kesehatan swab tes Covid 19 a.n LILI ROSITA yang dikeluarkan oleh Rs Awal Bros Kota Batam dengan hasil pemeriksaan NEGATIF (PALSU) ;
- 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan kesehatan swab tes Covid 19 a.n KOMALA SANTI yang dikeluarkan oleh Rs Awal Bros kota batam dengan hasil pemeriksaan NEGATIF (PALSU) ;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Type Galaxy A21 S warna biru dengan nomor imei 1. 355131262716438 dan imei 2. 359741812716435 ;
- 1 (satu) unit printer merk Epson warna hitam type L120 ;
- 1 (satu) unit laptop merk HP warna Silver MODEL 14-CM0095AU ;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk A.n DYAH TRIHASTUTI dengan NIK 2171035503770001 yang dikeluarkan oleh Disduk Capil Kota Batam
- 1 ( satu ) unit Handphone Xiaomi Redmi 8 warna biru dengan Imei 1 : 86664804050857301 dan Imei 2 : 86664804050858101 ;
- 1 (satu) buah Simcard indosat IM3 dengan nomor 085736804180 ;
- 1 (satu) lembar kartu tanda penduduk an. ERLIS YULIATI yang dikeluarkan Disduk Capil Kabupaten Malang ;
Putusan PN BATAM Nomor 412/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 412/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Hakim Anggota | Cn.m.h, M.hbr Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada sdr. TITIK WANDIRA ; Dikembalikan kepada sdr. LILI ROSITA; Dikembalikan kepada sdr. KOMALA SANTI ; Terlampir dalam berkas perkara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa DYAH TRIHASTUTI ; Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa ERLIS YULIATI Alias ELIS Binti HARIYANTO ; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik1040